Sabtu, 05 November 2016

Tidak Disiplin, Izin Praktek Dokter Bedah Dicabut

http://smartdetoxsynergy.xyz

Tidak Disiplin, Izin Praktek Dokter Bedah Dicabut

JAKARTA, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mencabut Surat Sinyal Registrasi (STR) dr Theddeus Octavianus Hari Prasetyono SpBP sepanjang empat bln. lantaran yang berkaitan dinilai lakukan pelanggaran disiplin kedokteran yang menyebabkan fatal pada pasien. Ketentuan MKDKI tentang pelanggaran disiplin kedokteran dalam aksi operasi sedot lemak yang dikerjakan Theddeus Octavianus Hari Prasetyono pada Dr dr Atie W Soekandar SpFK, dibacakan dalam sidang majelis yang diketuai dr Suyaka Suganda SpOG di kantor MKDKI Jakarta, Senin. Dengan ketentuan pencabutan STR itu, jadi Theddeus Octavianus Hari Prasetyono tak dapat menggerakkan praktek kedokteran sepanjang empat bln., mulai sejak ketentuan dibacakan. Ketua Yayasan Pemberdayaan Customer Kesehatan Indonesia (YPKKI) dr Marius Widjajarta menyebutkan, majelis menilainya dokter spesialis itu tidak mematuhi disiplin kedokteran, lantaran tak menggerakkan mekanisme referensi atas pasien yang menggerakkan operasi sedot lemak yang ke-2 kali. Menurutnya, operasi sedot lemak ke-2 kali resikonya tinggi, jadi dokter yang lakukan itu semestinya mengacu pasien ke grup pakar. Namun dalam masalah ini dia mengerjakannya sendiri, tak mengacu pada grup pakar serta pada akhirnya pasien wafat dunia, kata dia. Marius, yang melakukan tindakan sebagai pengadu, menyampaikan, pihaknya cukup senang dengan ketentuan MKDKI yang dengan cara automatis bikin teradu tak dapat menggerakkan praktek kedokteran sepanjang empat bln. itu. Ini langkah awal yang cukup baik, cukup berat, lantaran bila dia tak hati-hati STR-nya dapat dicabut selama-lamanya hingga dia tak dapat berpraktik lagi, tuturnya. Marius menyebutkan bakal memonitor proses ketentuan MKDKI itu serta bertindak hukum kelanjutan bila merasakan sang dokter yang tengah memperoleh sanksi itu tidak mematuhi putusan majelis. Dia menyebutkan tak sama pendapat dengan satu diantara anggota majelis tentang aksi teradu yg tidak memungut bayaran waktu mengoperasi korban sebagai hal yang memperingan sanksinya. Semestinya tak bisa demikian, bagaimanapun dia dituntut menggerakkan pekerjaannya dengan cara profesional. Memanglah siapa yang ingin bila tak bayar namun nyawa melayang? tuturnya. Adik korban, Harry Suharto, menyebutkan cuma dapat pasrah dengan ketentuan MKDKI atas masalah pelanggaran disiplin kedokteran yang diadukan setahun lantas itu. Hukuman itu sesungguhnya singkat sekali untuk ukuran aksi yang menyangkut nyawa seorang. Namun ingin bagaimana lagi, putusan di tingkat kedokteran seperti ini, tuturnya. Pihak keluarga, menurutnya, belum merencanakan lakukan usaha hukum kelanjutan dalam masalah itu. Bakal dibicarakan dahulu dengan keluarga serta minta input dari profesi kedokteran, apakah bakal diteruskan atau tak, tuturnya. Sedang teradu sedikit memberi komentar. Dokter pakar bedah plastik itu menyebutkan bakal pikirkan hasil putusan MKDKI itu serta menyatakan kalau aksi yang dia kerjakan cuma pelanggaran disiplin kedokteran serta bukanlah pelanggaran hukum. Ini masalah disiplin kedokteran, bukanlah substansi hukum. Ini yaitu kajian kedokteran dalam aplikasi pengetahuan, kelak bakal dibicarakan lagi dengan himpunan profesi, tuturnya seraya masuk kedalam mobil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar